Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menetapkan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Pajak ini dikenakan pada orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dampak lingkungan, musim, dan luas areal pengambilan air. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari NPAT. Wajib pajak diwajibkan menyediakan meteran air untuk mengukur volume pengambilan air. Tata cara pemungutan pajak tidak dapat diborongkan, dan pajak dipungut berdasarkan penetapan Walikota. Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) dan menyampaikan kepada Walikota. Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota. Walikota dapat memberikan pembebasan pajak dalam hal wajib pajak mengalami Force Majeure. Peraturan ini juga mengatur tentang pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.