on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya
Also known as: PERPRES 177/2014 · PERPRES No. 177 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 177 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 ini dibentuk untuk mengatur pembentukan Tim Penilai Akhir yang bertugas membantu Presiden dalam memilih dan menetapkan calon Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya. Tim ini dibentuk untuk memastikan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tim Penilai Akhir terdiri dari Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan beberapa anggota tetap serta tidak tetap. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif, dengan melibatkan Panitia Seleksi dan penelitian oleh Badan Intelijen Negara. Sekretariat Tim Penilai Akhir dibentuk untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi, dan segala biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.