For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia

Also known as: Peraturan LIPI 1/2017 · Peraturan LIPI No. 1 Tahun 2017 · Peraturan LIPI Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2017Publication Date:23 Januari 2017
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemeRencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date27 Januari 2017
Publication Date23 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia menetapkan pedoman untuk pengembangan Kebun Raya di seluruh Indonesia berdasarkan tipe ekoregion. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan jumlah kebun raya di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka konservasi tumbuhan secara ex situ berdasarkan tipe ekoregion.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia oleh Kepala LIPI berdasarkan tipe ekoregion dan cakupan wilayah administratif.
  2. Prioritas penetapan lokasi pengembangan Kebun Raya Indonesia berdasarkan keterwakilan tipe ekoregion, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah.
  3. Pemerintah Daerah dan Pihak Lain (perguruan tinggi, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan perorangan) dapat mengusulkan pembangunan Kebun Raya kepada Kepala LIPI dengan mengacu pada Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia.
  4. Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

(-)

(-)