on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pendirian dan Penegerian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen
Also known as: Peraturan Menag 32/2019 · Peraturan Menag No. 32 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pendirian dan penegerian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keagamaan Kristen. Pendirian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, didasarkan atas pertimbangan kebutuhan masyarakat, pembangunan daerah, akses pendidikan di daerah pemekaran, perbatasan, tertinggal, terdepan, terluar, dan percepatan pemerataan mutu. Pendirian satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan yang meliputi analisis kebutuhan masyarakat, rekomendasi pemerintah daerah, dokumen kurikulum, rencana induk pengembangan, jumlah peserta didik, kualifikasi pendidik, sarana prasarana, sistem evaluasi, sumber pembiayaan, organisasi dan manajemen, studi kelayakan aspek tata ruang, geografis, ekologis, sosial budaya, dan demografi anak usia pendidikan.
Penegerian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen juga ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan. Persyaratan administratif meliputi analisis kebutuhan masyarakat, rekomendasi pemerintah daerah, fotokopi akta notaris yayasan, keputusan pengurus organisasi, KTP pengurus, anggaran dasar/anggaran rumah tangga, surat pernyataan kesanggupan menyerahkan aset, dan surat pernyataan pendidik dan tenaga kependidikan tidak menuntut menjadi PNS. Persyaratan teknis meliputi dokumen kurikulum, rencana induk pengembangan, daftar guru dan tenaga kependidikan, fotokopi keputusan pengangkatan kepala satuan pendidikan, daftar sarana dan prasarana, foto sarana dan prasarana, dan fotokopi sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama. Persyaratan kelayakan meliputi studi kelayakan aspek tata ruang, geografis, ekologis, sosial budaya, dan demografi anak usia pendidikan. Penyelenggara satuan pendidikan wajib menyerahkan seluruh aset kepada Menteri.