For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Sibolga Nauli

Also known as: Perda Kota Sibolga 1/2015 · Perda Kota Sibolga No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 April 2015Publication Date:22 April 2015
Badan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Sibolga Nauli
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date29 April 2015
Publication Date22 April 2015
Place of EnactmentSibolga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Sibolga Nauli (Lembaran Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2012).

Peraturan Daerah Kota Sibolga ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dan sebagai sarana pengembangan perekonomian serta pembangunan daerah. Untuk mencapai tujuan ini, Perusahaan Daerah dikelola dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, kepatutan, dan ketertiban administrasi. Perusahaan Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang berbadan hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengaturan mengenai pengurus Perusahaan Daerah, yang terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi diangkat oleh Walikota dan bertanggung jawab untuk memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, serta mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan saran kepada Walikota terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta memberikan pendapat terhadap program kerja dan laporan keuangan perusahaan. 2. Pengaturan mengenai Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Direktur. Sekretariat memiliki tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan, penyusunan kebutuhan perlengkapan, hubungan masyarakat dan bidang hukum, kepegawaian, dan tugas lain yang diberikan oleh Direktur. 3. Pengaturan mengenai Pegawai Perusahaan, termasuk persyaratan pengangkatan, hak dan kewajiban, larangan, perlindungan, serta hukuman disiplin. Pegawai wajib mendukung ideologi negara, mengutamakan kepentingan perusahaan, mematuhi peraturan, dan menjaga rahasia perusahaan. Pegawai dilarang melakukan kegiatan yang merugikan perusahaan, menggunakan kedudukan untuk keuntungan pribadi, mencemarkan nama baik perusahaan, dan memberikan keterangan tanpa izin. 4. Pengaturan mengenai Unit Usaha, yang merupakan pelaksana kegiatan usaha Perusahaan Daerah. Unit Usaha terbagi dalam kegiatan perikanan, perdagangan dan jasa, pariwisata, dan industri. Masing-masing unit dipimpin oleh seorang Manager yang bertanggung jawab kepada Direksi. 5. Pengaturan mengenai Tahun Buku, Anggaran Perusahaan Daerah, dan Laporan Keuangan. Tahun Buku Perusahaan Daerah adalah Tahun Takwin/Tahun Kalender. Direksi menyusun anggaran dan menyampaikan Rencana Anggaran Perusahaan Daerah untuk dimintakan pengesahan Badan Pengawas. Laporan keuangan harus disampaikan secara berkala setiap triwulan dan tahunan.

1. Besarnya Jasa Usaha untuk Direksi, Badan Pengawas, Pegawai dan Tenaga kerja lainnya ditetapkan paling banyak sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari laba bersih tahun bersangkutan setelah di audit. 2. Besarnya Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Direksi, Badan Pengawas, Pegawai dan Tenaga Kerja lainnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi. 3. Direksi tidak boleh memangku jabatan rangkap baik di Perusahaan Daerah atau Perusahaan lainnya. 4. Apabila dalam 2 (dua) tahun berturut-turut Direksi tidak mampu meningkatkan kinerja dan laba perusahaan, Walikota dapat memberhentikan Direksi. 5. Dana Representatif disediakan dari Anggaran Perusahaan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun yang diterima pada bulan terakhir, dan penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif dalam rangka pengembangan Perusahaan Daerah.

(-)