on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 2/2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi definisi Badan Pendapatan dan Aset Daerah, struktur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan penambahan obyek retribusi pada beberapa dinas dan UPT, serta penambahan pasal yang mengatur pemberlakuan ketentuan mengenai sewa insenerator.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam penetapan tarif pajak dan retribusi. Selain itu, penambahan objek baru dalam retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya pelayanan pembakaran sampah medis (insenerator) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga menjadi dasar perubahan ini.
Ketentuan Substansial:
Perubahan utama dalam peraturan ini adalah: