For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 05/2015 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 05 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2015Publication Date:5 Maret 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date05 Maret 2015
Publication Date05 Maret 2015
Place of EnactmentPringsewu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Pringsewu. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, pemerataan, kelestarian lingkungan, dan estetika sesuai dengan tata ruang. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pembangunan dan penggunaan menara, serta mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan, dan kepentingan umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan zona pembangunan menara yang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten, rencana detail tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
  2. Pembangunan menara harus digunakan secara bersama (Menara Bersama) dengan memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi, dan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) serta standar baku tertentu.
  3. Penyediaan menara dapat dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain (bukan penyelenggara telekomunikasi) yang merupakan perusahaan nasional.
  4. Pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara dari Bupati, dengan memperhatikan ketentuan penataan ruang, keselamatan operasi penerbangan, dan hasil kajian teknis.
  5. Pengoperasian menara bersama dapat dilakukan oleh penyedia menara atau pengelola menara, yang bertanggung jawab terhadap kelaikan fungsi bangunan menara dan wajib memberikan jaminan terhadap masyarakat sekitar radius menara.
  6. Pengecualian diberikan untuk pembangunan dan pengoperasian menara khusus yang memerlukan kriteria khusus, seperti untuk keperluan meteorologi, radio siaran, navigasi, dan lain-lain.
  7. Pembangunan menara di kawasan tertentu (seperti kawasan bandar udara, kawasan militer, kawasan cagar budaya) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kawasan tersebut dan mendapat izin prinsip dari Bupati.
  8. Penyedia Menara atau Pengelola Menara wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis menara.
  9. Setiap penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara yang akan membangun Menara Bersama wajib memiliki izin.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban, hak, dan larangan bagi penyedia menara, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah.

1. Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan belum membangun menaranya sebelum Peraturan Daeralı ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Menara telekomunikasi yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang wilayah kabupaten dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan, diprioritaskan untuk digunakan sebagai menara bersama. 4. Sebelum Peraturan Daerah yang mengatur mengenai IMB Menara ditetapkan, maka digunakan Peraturan Daerah tentang IMB. 5. Setiap penyedia menara yang menaranya sudah berdiri tetapi belum dilengkapi dengan syarat perizinan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib melengkapi syarat-syarat perizinan dan memiliki izin.

1. Penyelenggara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan izin diberikan teguran tertulis (maksimal 3 kali dengan tenggang 1 bulan). Jika tidak ditindaklanjuti, izin dicabut dan dilakukan penyegelan. 2. Orang/badan yang membangun/mengoperasikan menara tanpa izin wajib dibongkar setelah 3 kali peringatan tertulis (tenggang 1 bulan). 3. Pemilik menara yang membangun menara tidak sesuai ketentuan teknis sehingga membahayakan dikenakan pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000.