For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi

Also known as: PERPRES 106/2024 · PERPRES No. 106 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 106 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 September 2024Publication Date:30 September 2024
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 September 2024
Publication Date30 September 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan setiap bulan, yang besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Sumber dana untuk tunjangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)