For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 10/2002 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2002Publication Date:1 Agustus 2002
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date01 Agustus 2002
Publication Date01 Agustus 2002
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian kepada pengusaha jasa konstruksi di Kabupaten Sukabumi agar dapat berkembang menjadi penyedia jasa yang profesional, serta mewujudkan ketertiban penyelenggaraan pembangunan. Peraturan ini mengatur ketentuan perizinan di bidang usaha jasa konstruksi, dengan obyek peraturan adalah setiap badan usaha yang melaksanakan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, dan subyek peraturan adalah pimpinan perusahaan yang menyelenggarakan jasa konstruksi.

Penyelenggaraan usaha jasa konstruksi meliputi proses pengajuan program, perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan hasil jasa konstruksi, yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memperhatikan faktor keamanan, ketertiban, keselamatan kerja, serta peran serta masyarakat sekitar. Perusahaan jasa konstruksi digolongkan menjadi kualifikasi kecil (K), menengah (M), dan besar (B), dan setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki IUJK sebelum melakukan usaha di daerah, selain persyaratan lain yang ditentukan oleh lembaga berwenang. Izin tidak dapat dialihkan, dan diberikan hanya kepada penyedia jasa yang menyelenggarakan usaha di daerah. Penyedia jasa dari luar daerah wajib mengajukan permohonan rekomendasi dari asosiasi setempat.

Untuk memperoleh izin, penyedia jasa harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan administrasi. Izin akan diterbitkan dalam waktu 14 hari jika persyaratan terpenuhi, dan dapat ditolak jika persyaratan tidak terpenuhi atau pernah mendapat sanksi pencabutan izin. Izin dapat dicabut jika terjadi kegagalan bangunan atau tidak melakukan daftar ulang. Jangka waktu izin adalah 3 tahun. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengenaan retribusi berdasarkan golongan perusahaan, hak dan kewajiban penyedia jasa konstruksi, serta tata cara pemungutan retribusi.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tindak pidana yang mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan izin usaha jasa konstruksi, diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.