For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Also known as: Perda Kota Bekasi 5/2023 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2023Publication Date:22 Agustus 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemajuan Kebudayaan Daerah
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date22 Agustus 2023
Publication Date22 Agustus 2023
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat, dan pembangunan identitas kedaerahan yang berlandaskan pada nilai kearifan lokal, etika, dan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Pemajuan Kebudayaan: Tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
  2. Sasaran Pemajuan Kebudayaan: Acara dan peristiwa yang menggunakan kebudayaan daerah, lembaga kebudayaan, seniman, dan budayawan.
  3. Pemajuan Kebudayaan: Meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan penghargaan. Dilakukan dengan mencatat dan mengidentifikasi kebudayaan daerah, mengolah informasi, registrasi lembaga kebudayaan, revitalisasi kelembagaan, pewarisan kebudayaan, pendaftaran kekayaan intelektual, legalitas aspek budaya, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian.
  4. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah: Pemerintah Daerah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang berisi identifikasi keadaan terkini, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, potensi masalah, serta analisis dan rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan.
  5. Pelindungan Kebudayaan: Dilakukan melalui pencatatan, penghimpunan, pengolahan data, registrasi hak kekayaan intelektual komunal, dan pengkajian nilai tradisi dan karakter daerah.
  6. Pengembangan Kebudayaan: Melalui penyebarluasan informasi, pengkajian, pengayaan keberagaman, pentas, kirab, pergelaran, festival, pameran, dan lomba seni budaya.
  7. Pemanfaatan Kebudayaan: Untuk membangun karakter masyarakat, meningkatkan ketahanan budaya, kesejahteraan masyarakat, serta peran aktif daerah dalam pembangunan nasional.
  8. Pembinaan: Pemerintah Daerah memberikan pembinaan kepada seniman dan budayawan melalui pendidikan formal dan non-formal, pelatihan, dan peningkatan tata kelola kebudayaan.
  9. Penghargaan: Wali Kota dapat memberikan penghargaan kepada seniman dan budayawan yang berprestasi.
  10. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan aktif dan kreatif dalam upaya pemajuan kebudayaan.
  11. Pembinaan dan Pengawasan: Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pemajuan kebudayaan daerah.
  12. Pendanaan: Pendanaan pemajuan kebudayaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.