on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013
Also known as: PMK 19/PMK.07/2014 · PMK No. 19/PMK.07/2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuannya adalah untuk mengubah perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 guna pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2012. Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar Rp481.418.932.836,00, yang terdiri dari Iuran Tetap dan Setoran Bagian Pemerintah. Alokasi ini mempertimbangkan realisasi penyaluran dan perkiraan penerimaan untuk periode Triwulan I hingga IV Tahun Anggaran 2013 serta realisasi penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi selama tiga tahun terakhir.