For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bemotor

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 2/2005 · Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2005Publication Date:23 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bemotor
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date23 Juni 2005
Publication Date23 Juni 2005
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2001 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terkait struktur dan besaran tarif retribusi daerah. Biaya pengujian untuk mobil penumpang umum ditetapkan sebesar Rp 25.000, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus sebesar Rp 30.000, serta kereta gandengan dan kereta tempelan sebesar Rp 23.000. Selain itu, biaya tanda uji berkala, baut, kawat, dan segel ditetapkan sebesar Rp 5.000, dan biaya buku uji berkala sebesar Rp 6.000. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)