For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 6/2006 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2006Publication Date:24 Agustus 2006
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date24 Agustus 2006
Publication Date24 Agustus 2006
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur materi yang sama yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005, yang bertujuan mendukung kehidupan demokrasi dan memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Tanggamus hasil pemilihan umum, dengan tujuan membantu kegiatan dan kelancaran administrasi serta sekretariat partai politik. Bantuan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Besarnya bantuan untuk setiap kursi ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD dan dapat diubah setiap tahun anggaran. Partai politik mengajukan bantuan secara tertulis kepada Bupati dengan dilengkapi dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan Berita Acara serah terima. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Bupati setelah diaudit.

(-)

(-)