Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L).
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan untuk menyesuaikan dengan pengaturan mengenai evaluasi kinerja anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017. Pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran ini bertujuan untuk fungsi akuntabilitas dan peningkatan kualitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler yang terdiri atas Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi, Aspek Manfaat, dan Aspek Konteks.
2. Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan hasil evaluasi kinerja anggaran sebagai dasar penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, prioritas pembangunan tahunan, reviu angka dasar, alokasi anggaran tahun berikutnya, dan pemberian penghargaan. Menteri Keuangan dapat melibatkan K/L dan/atau pihak lain seperti akademisi, pakar, dan praktisi dalam melaksanakan evaluasi kinerja anggaran. Menteri/Pimpinan Lembaga, pimpinan unit eselon I, dan pimpinan satuan kerja bertanggung jawab atas kebenaran data yang dilaporkan melalui sistem informasi evaluasi kinerja anggaran.