Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah Kabupaten Tanggamus. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Ini mencakup penyusunan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Peraturan ini juga bertujuan mewujudkan perencanaan berperspektif gender, kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara, serta pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan PUG, koordinasi, fasilitasi, dan mediasi pelaksanaan kebijakan PUG, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG. Penyelenggaraan PUG dilaksanakan di kelurahan dan desa/pekon dengan melibatkan semua pihak, termasuk perempuan dan anak. Pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), Rencana Strategis PD, dan Rencana Kerja PD. Bupati Tanggamus bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan PUG. Untuk mempercepat pelembagaan PUG, dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) PUG Kabupaten yang beranggotakan seluruh kepala/pimpinan PD.