on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Gorontalo Utara
Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 25/2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan dinas ini didasari oleh kebutuhan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, pariwisata, kebudayaan, informasi, dan komunikasi, yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah kabupaten/kota. Pembentukan organisasi perangkat daerah ini memperhatikan aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, serta komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugasnya, dinas menyelenggarakan fungsi pelaksanaan kebijakan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan, pemberian perizinan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Penyusunan Program), Bidang Perhubungan (dengan Seksi Perhubungan Darat dan Seksi Perhubungan Laut), Bidang Pariwisata (dengan Seksi Pengembangan Objek Wisata dan Seksi Bina Mitra dan Promosi Wisata), Bidang Pos dan Telekomunikasi (dengan Seksi Informasi dan Informatika dan Seksi Pengelolaan Data Pos dan Elektronika), Bidang Kebudayaan (dengan Seksi Pengembangan Nilai Budaya dan Seksi Sejarah Kepurbakalaan), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.