For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Buol 7/2012 · Perda Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 September 2012Publication Date:10 September 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date10 September 2012
Publication Date10 September 2012
Place of EnactmentBuol

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 07 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah sebagai upaya membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, subjek, dan golongan retribusi parkir. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum. Retribusi parkir di tepi jalan umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir di tepi jalan umum, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis kendaraan. Wajib retribusi yang berdomisili atau mempunyai usaha di wilayah fasilitas parkir diberikan keringanan tarif retribusi parkir bulanan.

Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran retribusi harus dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan STRD. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali lipat dari jumlah retribusi terutang yang kurang atau tidak dibayar.