Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015. Perubahan tersebut terkait dengan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah diukur berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut mencantumkan besaran retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah yang dikelola oleh Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUTRP), Dinas Perikanan (Diperkan), Dinas Pertanian (Diperta), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Diperkimhub), Dinas Pendidikan (Dindik), Kecamatan/Kelurahan, dan lain-lain. Contohnya, tarif retribusi untuk tenda, kursi, sound system, gedung serba guna, mess Pemda, minibus, fasilitas Gedung Diklat, alat berat, pemeriksaan bahan aspal, pengujian tanah, penggunaan fasilitas SPDN untuk nelayan, rumah dinas di PPI Kurau, traktor, bus pemerintah daerah, gedung sekolah untuk kursus, dan pemakaian lapangan bola kaki.