For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 14/2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2018Publication Date:20 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date20 Desember 2018
Publication Date20 Desember 2018
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2012 Nomor 170) 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014 Nomor 192) 3. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2015 Nomor 230)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015. Perubahan tersebut terkait dengan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah diukur berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut mencantumkan besaran retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah yang dikelola oleh Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUTRP), Dinas Perikanan (Diperkan), Dinas Pertanian (Diperta), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Diperkimhub), Dinas Pendidikan (Dindik), Kecamatan/Kelurahan, dan lain-lain. Contohnya, tarif retribusi untuk tenda, kursi, sound system, gedung serba guna, mess Pemda, minibus, fasilitas Gedung Diklat, alat berat, pemeriksaan bahan aspal, pengujian tanah, penggunaan fasilitas SPDN untuk nelayan, rumah dinas di PPI Kurau, traktor, bus pemerintah daerah, gedung sekolah untuk kursus, dan pemakaian lapangan bola kaki.

(-)

(-)