For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 32 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 32 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI USAHA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 32/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 32 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 32 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2005Publication Date:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI USAHA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date18 Agustus 2005
Publication Date09 Juni 2005
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Usaha Konstruksi dan Konsultansi di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendayagunakan fasilitas yang ada.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan usaha konstruksi dan konsultansi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha konstruksi dan konsultansi. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Hak dan Kewajiban:

  • Wajib retribusi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan, seperti surat permohonan, NPWP, akta pendirian perusahaan, sertifikat badan usaha, dan lain-lain.
  • Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi usaha konstruksi dan konsultansi, dengan tarif yang berbeda untuk klasifikasi B, M1, M2, K1, K2, dan K3.
  • Masa izin berlaku selama 3 tahun dan wajib didaftar ulang setiap 1 tahun tanpa membayar retribusi.
  • Wajib retribusi wajib mengisi SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah).

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.