For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pencabutan/ Pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal Dan/Atau Izin Usaha/ Izin Usaha Tetap Kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 3/2010 · Perka BKPM No. 3 Tahun 2010 · Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2010Publication Date:16 Februari 2010
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pencabutan/ Pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal Dan/Atau Izin Usaha/ Izin Usaha Tetap Kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date16 Februari 2010
Publication Date16 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan mendelegasikan wewenang penandatanganan keputusan pencabutan atau pembatalan pendaftaran penanaman modal, izin prinsip penanaman modal, dan/atau izin usaha/izin usaha tetap kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Deputi tersebut bertanggung jawab untuk menandatangani keputusan tersebut atas nama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan wajib melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Badan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)