on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pencabutan/ Pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal Dan/Atau Izin Usaha/ Izin Usaha Tetap Kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Also known as: Perka BKPM 3/2010 · Perka BKPM No. 3 Tahun 2010 · Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2010