For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2009 tentang APBD TA 2009

Also known as: Perda Kabupaten Padang Pariaman 1/2009 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2009Publication Date:3 Februari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD TA 2009
LocationPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Effective Date03 Februari 2009
Publication Date03 Februari 2009
Place of EnactmentParit Malintang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2009.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan APBD ini didasarkan pada arah dan Kebijakan Umum APBD serta prioritas APBD Tahun 2009 yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Ketentuan Substansial:

APBD terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah: Rp. 702.413.984.402,00 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Rp. 698.920.663.910,00 yang meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan (SILPA tahun sebelumnya) dan Pengeluaran (Penyertaan Modal/Investasi).

Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pelaksanaan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini akan dituangkan lebih lanjut dalam rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2009.

(-)

(-)