For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 211 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 211 Tahun 1953 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Menambah Hasil Bumi

Also known as: Keppres 211/1953 · Keppres No. 211 Tahun 1953 · Keppres Nomor 211 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:1 September 1953Publication Date:28 Desember 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Menambah Hasil Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1953
Publication Date28 Desember 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan kami tanggal 8 Pebruari 1952 No. 36 tahun 1952.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 211 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengatur perubahan keanggotaan dalam 'Panitya Menambah Hasil Bumi'. Latar belakang kebijakan ini adalah pengunduran diri Prof. Ir. Sutedjo dari jabatannya sebagai Kepala Djawatan Pengairan dan Kementerian Pekerdjaan Umum dan Tenaga di Bandung, yang menyebabkan perlunya penggantian anggota dalam panitia tersebut. Keputusan ini menetapkan pemberhentian Prof. Ir. Sutedjo dengan hormat dan mengangkat Ir. M. Putuhena sebagai anggota baru yang mewakili Kementerian Pekerdjaan Umum dan Tenaga. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran pekerjaan panitia dalam meningkatkan hasil bumi.

(-)

(-)