on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 4/2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan udara yang sehat dan bersih sebagai hak setiap orang, serta untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan KTR sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan dari paparan asap rokok.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Supervisi yang bertugas membantu Bupati dalam pengembangan KTR.