For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sintang

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 7/2010 · Perda Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2010Publication Date:24 November 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sintang
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date23 Desember 2010
Publication Date24 November 2010
Place of EnactmentSintang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) Kabupaten Sintang. Tujuan dari RIPKD adalah untuk memberikan arahan kegiatan pembangunan kepariwisataan di daerah melalui pelestarian nilai budaya, peningkatan rasa cinta tanah air, pengembangan ekonomi kerakyatan, peningkatan kinerja pembangunan pariwisata, mengurangi pengangguran, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

RIPKD berfungsi sebagai pedoman dalam pembinaan dan pengembangan kawasan pariwisata, obyek dan daya tarik wisata, sarana dan prasarana wisata, pemasaran wisata, promosi, kelembagaan kepariwisataan, sumber daya manusia kepariwisataan, serta investasi pembangunan di bidang kepariwisataan. RIPKD juga menjadi pedoman bagi pengawasan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan, serta penyusunan rencana pembangunan daerah subsektor pariwisata. RIPKD berlaku selama 10 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 3 tahun.

Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) di Daerah meliputi wisata alam, wisata sejarah, budaya, dan rohani, wisata taman rekreasi dan pemandian, wisata pendidikan, sentra industri kerajinan, wisata agro, dan wisata sungai. Selain itu, terdapat ODTW minat khusus seperti wisata alam, wisata budaya, wisata kuliner, dan wisata taman flora dan fauna. Bupati dapat menetapkan suatu kawasan sebagai ODTW setelah konsultasi dan koordinasi dengan DPRD.

Kebijakan umum pembangunan kepariwisataan daerah adalah pembangunan kepariwisataan berbasis pada masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, pengembangan pariwisata unggulan yang ditunjang oleh industri kecil, pengembangan daya tarik wisata melalui atraksi yang berbasis pada alam, seni dan budaya, dunia fantasi dan sistem sosial serta kehidupan masyarakat (living culture), pengembangan fasilitas dan utilitas pariwisata yang dibangun dengan menggunakan pola dan sistem setempat yang menunjang pertumbuhan industri kecil dan industri menengah, serta pembangunan kepariwisataan untuk mendukung pengembangan kepariwisataan Kabupaten Sintang.

1. Ketentuan peraturan perundang-undangan di Daerah yang mengatur perencanaan bidang kepariwisataan yang telah ditetapkan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)