For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 9/2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2011Publication Date:5 Mei 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date11 Mei 2011
Publication Date05 Mei 2011
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2011 menetapkan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Gorontalo Utara menjadi RSUD dr. Hi. Zainal Umar Sidiki, disingkat dr. Z. U. SIDIKI.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan nama ini bertujuan untuk mengenang dan menghargai pengabdian dr. Hi. Zainal Umar Sidiki di bidang kesehatan, khususnya bagi masyarakat Gorontalo Utara. Diharapkan, pemberian nama ini dapat menciptakan keseimbangan emosional antara generasi muda Gorontalo Utara dengan tokoh kesehatan yang telah berjasa, serta memotivasi mereka untuk mengukir prestasi dan memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini secara eksplisit menetapkan nama baru untuk RSUD Kabupaten Gorontalo Utara. Tujuan dan sasaran pemberian nama ini adalah untuk meningkatkan kesadaran, kecintaan, dan penghargaan masyarakat, terutama generasi muda, terhadap tokoh bidang kesehatan, serta mendorong mereka untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat.

(-)

(-)