For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Kendal Kendali Artha

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 15/2018 · Perda Kabupaten Kendal No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Kendal Kendali Artha
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2013 Nomor 3 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 112)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan melalui peningkatan modal dasar PD BPR Kendali Artha, sehingga dapat memberikan akses permodalan yang optimal bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Kendal.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, Pasal 7 mengenai modal dasar PD BPR Kendali Artha yang ditetapkan menjadi Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah), penghapusan Bagian Kesatu BAB IV, Pasal 9 mengenai penyertaan modal yang telah disetor dan kekurangan penyertaan modal, serta Pasal 10 mengenai penganggaran pemenuhan kekurangan penyertaan modal secara bertahap melalui APBD dari tahun 2020 hingga 2024. Pemerintah Daerah akan melakukan analisis investasi dengan bantuan penasihat investasi yang ditetapkan oleh Bupati sebagai dasar penganggaran dalam APBD.

(-)

(-)