For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kupang 2/2019 · Perda Kabupaten Kupang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2019Publication Date:22 Maret 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kupang
Effective Date22 Maret 2019
Publication Date22 Maret 2019
Place of EnactmentOelamasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 009)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 4 ayat (3) diubah mengenai interval waktu Pemilihan Kepala Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati.

  2. Pasal 6 diubah mengenai tugas panitia pemilihan tingkat kabupaten.

  3. Pasal 27 huruf g dihapus terkait syarat Calon Kepala Desa.

  4. Pasal 29 ayat (4) huruf g diubah mengenai kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon.

  5. Pasal 52 diubah mengenai penetapan Calon Kepala Desa terpilih jika perolehan suara terbanyak sama.

  6. Pasal 64 diubah mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Desa jika Kepala Desa berhenti atau diberhentikan.

  7. Menambahkan Pasal 64A, 64B, 64C, dan 64D mengenai Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, penjaringan dan penyaringan bakal Calon kepala Desa antar waktu, tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, dan laporan Calon Kepala Desa terpilih hasil musyawarah desa kepada Bupati.

  8. Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus mengenai biaya Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Antar Waktu.

  9. Pasal 66 dihapus.

  10. Pasal 67 dihapus.

(-)

(-)