Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman bagi pengelola keuangan, melaksanakan anggaran secara efektif, efisien, tertib, transparan, dan akuntabel, serta melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran secara baik dan berkualitas. Peraturan ini mencakup petunjuk teknis pelaksanaan mengenai pengelola keuangan, mekanisme pencairan anggaran, dan revisi anggaran. Sasaran pengguna dari petunjuk ini adalah pejabat perbendaharaan dan pengelola keuangan APBN, hibah dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan.