For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 12/2016 · Permendesa PDTT No. 12 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2016Publication Date:8 Juni 2016
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePetunjuk Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date10 Juni 2016
Publication Date08 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Pelaporan Program dan Anggaran.

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman bagi pengelola keuangan, melaksanakan anggaran secara efektif, efisien, tertib, transparan, dan akuntabel, serta melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran secara baik dan berkualitas. Peraturan ini mencakup petunjuk teknis pelaksanaan mengenai pengelola keuangan, mekanisme pencairan anggaran, dan revisi anggaran. Sasaran pengguna dari petunjuk ini adalah pejabat perbendaharaan dan pengelola keuangan APBN, hibah dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan.

(-)

(-)