Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Wakatobi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Setiap orang atau badan yang melakukan usaha perikanan di Wakatobi wajib memiliki SIUP yang diberikan oleh Bupati, kecuali untuk kegiatan penelitian atau nelayan kecil dan pembudidaya ikan skala kecil.
- Kapal perikanan yang melakukan penangkapan atau pengangkutan ikan wajib dilengkapi SIPI atau SIKPI, kecuali kapal ukuran 5 GT ke bawah.
- SIUP berlaku 3 tahun, sedangkan SIPI, SIKPI, Surat Izin Budidaya Ikan, dan Surat Izin Pengolahan Ikan berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.
- Pemegang izin wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha secara tertulis setiap bulan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
- Peraturan ini juga mengatur tentang pencabutan SIUP, SIPI, dan SIKPI.
- Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin usaha perikanan, meliputi penerbitan izin, pengawasan, penegakkan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur secara rinci berdasarkan jenis usaha perikanan, seperti budidaya ikan, penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pengumpulan dan penampungan ikan, serta pengolahan ikan.
- Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.