For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 18/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:17 Juli 2013
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date-
Publication Date17 Juli 2013
Place of EnactmentWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2005 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Wakatobi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap orang atau badan yang melakukan usaha perikanan di Wakatobi wajib memiliki SIUP yang diberikan oleh Bupati, kecuali untuk kegiatan penelitian atau nelayan kecil dan pembudidaya ikan skala kecil.
  2. Kapal perikanan yang melakukan penangkapan atau pengangkutan ikan wajib dilengkapi SIPI atau SIKPI, kecuali kapal ukuran 5 GT ke bawah.
  3. SIUP berlaku 3 tahun, sedangkan SIPI, SIKPI, Surat Izin Budidaya Ikan, dan Surat Izin Pengolahan Ikan berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Pemegang izin wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha secara tertulis setiap bulan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
  5. Peraturan ini juga mengatur tentang pencabutan SIUP, SIPI, dan SIKPI.
  6. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin usaha perikanan, meliputi penerbitan izin, pengawasan, penegakkan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  7. Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur secara rinci berdasarkan jenis usaha perikanan, seperti budidaya ikan, penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pengumpulan dan penampungan ikan, serta pengolahan ikan.
  8. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pelaku usaha perikanan yang tidak memiliki izin usaha perikanan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.