For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2014 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 2/2014 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:12 Maret 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date-
Publication Date12 Maret 2014
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Bantaeng. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, fungsional, aman, nyaman, dan memberikan kepastian hukum. Tujuan utamanya adalah mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional, menjamin keandalan teknis, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung**: Menetapkan berbagai fungsi Bangunan Gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. 2. **Persyaratan Bangunan Gedung**: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). 3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung**: Mencakup kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran, termasuk proses perizinan (IMB dan SLF) dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi. 4. **Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)**: Pembentukan, tugas, dan fungsi TABG dalam memberikan pertimbangan teknis. 5. **Peran Masyarakat**: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan. 6. **Pembinaan**: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. 7. **Ketentuan Penyidikan**: Mengatur tahapan penyidikan dan kewenangan PPNS dalam penegakan hukum. 8. **Sanksi Administratif dan Pidana**: Menetapkan sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru tanpa pembebanan biaya retribusi. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 7. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 8. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 10. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 11. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenai denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. 4. Pelanggaran yang disengaja yang tidak mengakibatkan kerugian orang lain diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 5. Pelanggaran yang disengaja yang mengakibatkan kerugian orang lain dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Pelanggaran karena kelalaian yang mengakibatkan kerugian orang lain dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.