For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bhakti Husada Wonosobo

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 13/2022 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 13 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2022Publication Date:27 Februari 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Perseroan Daerah Bhakti Husada Wonosobo
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date27 Februari 2022
Publication Date27 Februari 2022
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 35 Tahun 2002 Seri D Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bhakti Husada Wonosobo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, meningkatkan daya saing dan kinerja PT. Bhakti Husada Wonosobo, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Tujuan pendirian Perseroda Bhakti Husada Wonosobo adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah di bidang kesehatan, menyelenggarakan pelayanan pemeliharaan kesehatan masyarakat, menjalankan usaha pelayanan pemeliharaan kesehatan lainnya, dan memperoleh keuntungan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan status dan nama perusahaan daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bhakti Husada Wonosobo (Perseroda).
  2. Kegiatan usaha Perseroda meliputi apotek, perusahaan besar farmasi, laboratorium kesehatan, dan/atau bidang usaha kesehatan lain yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
  3. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), yang seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  4. Organ Perseroda terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi.
  5. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan saham Perseroda dan berwenang mengambil keputusan dalam RUPS.
  6. Direksi bertugas melaksanakan manajemen Perseroan, menetapkan kebijakan, menyusun rencana bisnis, dan menyampaikan laporan keuangan.
  7. Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap Perseroan dan memberikan nasehat kepada Direksi.
  8. Perseroan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan menyisihkan sebagian laba bersih.

1. Selama proses penyesuaian, PD. Bhakti Husada tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan disahkannya akta pendirian Perseroan oleh Kementerian yang berwenang. 2. Komisaris, Direksi, dan karyawan PD. Bhakti Husada masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya akta pendirian Perseroan oleh Kementerian yang berwenang. 3. Komisaris atau Direksi PD. Bhakti Husada yang sedang menjabat dihitung telah menjabat selama 1 (satu) periode dan dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Segala tindakan hukum Direksi PD. Bhakti Husada selama proses penyesuaian Perseroan, sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan tanggung jawab Direksi Perseroan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.

1. Setiap orang dalam kepengurusan Perseroan yang melanggar ketentuan mengenai larangan hubungan keluarga sampai derajat ketiga dalam kepengurusan Perseroan atau BUMD lainnya dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.