For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 21/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 21/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI 21/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022 · Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI No. 21/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2022Publication Date:3 Juni 2022
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ThemeSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Republik Indonesia
LocationLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Effective Date03 Juni 2022
Publication Date03 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direksi Nomor 35/PRTR/DIREKSI/TVRI/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Tata Kelola Berbasis Elektronik (E-Goverment).

Peraturan Dewan Direksi ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi SPBE dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan LPP TVRI. Ruang lingkup SPBE LPP TVRI meliputi tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan SPBE, percepatan SPBE, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Tata kelola SPBE mencakup rencana induk SPBE LPP TVRI, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan SPBE. Peraturan ini juga mengatur tentang audit teknologi informasi dan komunikasi yang terdiri atas audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE, dan audit keamanan SPBE. Selain itu, diatur pula mengenai percepatan SPBE melalui pembangunan aplikasi umum dan infrastruktur SPBE nasional untuk memberikan layanan SPBE. Terakhir, peraturan ini mengatur tentang pemantauan dan evaluasi SPBE untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE di LPP TVRI dan memberikan saran perbaikan.

(-)

(-)