on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
Also known as: Perda Kota Pontianak 2/2016 · Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk percepatan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana air bersih bagi masyarakat Kota Pontianak yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa. Pemerintah Kota Pontianak perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 3 yang mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM. Rincian perubahan meliputi jumlah penyertaan modal yang telah ada hingga 31 Desember 2014, penambahan penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2016 yang bersumber dari berbagai sumber seperti dana dari Pemerintah Daerah, laba bersih PDAM, dan proyek-proyek yang bersumber dari APBD dan APBN. Total penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM setelah perubahan ini menjadi sebesar Rp 191.209.087.003,69.
Peraturan ini juga mengatur bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Walikota setelah dianggarkan dalam APBD.