For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2020

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, Dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 42/2020 · Peraturan Ombudsman RI No. 42 Tahun 2020 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 42 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2020Publication Date:5 Maret 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
ThemePersyaratan, Penetapan Penjenjangan, Dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia
LocationOmbudsman Republik Indonesia
Effective Date06 Maret 2020
Publication Date05 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Ombudsman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penentuan, Persyaratan, dan Pengembangan serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1371).

Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang persyaratan, penetapan penjenjangan, dan pengembangan karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Asisten Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta untuk menyesuaikan pengaturan mengenai persyaratan, penetapan penjenjangan, dan pengembangan karier Asisten Ombudsman agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenjang Jabatan dan Pangkat Asisten, mulai dari Asisten Pratama hingga Asisten Utama, beserta persyaratan untuk kenaikan jenjang dan pangkat.
  2. Persyaratan bagi Calon Asisten, termasuk masa percobaan dan pelatihan yang harus diikuti.
  3. Pengembangan karier Asisten, yang meliputi mutasi, promosi, penugasan, pengembangan kompetensi, serta peningkatan motivasi dan etika.
  4. Tugas dan uraian tugas Asisten pada setiap jenjang jabatan, mulai dari Asisten Pratama hingga Asisten Utama, yang mencakup penyelesaian laporan, pencegahan maladministrasi pelayanan publik, dan pengawasan.
  5. Penilaian kinerja Asisten, yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
  6. Penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang jabatan Asisten.
  7. Pembentukan Tim Penilai yang bertugas melakukan penilaian dan menetapkan Angka Kredit Asisten.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Asisten Perwakilan Ombudsman, di mana jenjang jabatan tertinggi adalah Asisten Madya, dan jika memenuhi syarat untuk menjadi Asisten Utama, harus dipindahtugaskan ke Ombudsman pusat.

1. Ketua Ombudsman menetapkan Asisten pada Pangkat berdasarkan Rapat Pleno dengan difasilitasi oleh unit kerja yang membidangi sumber daya manusia pada Sekretariat Jenderal. 2. Penetapan Pangkat didasarkan pada masa kerja dalam jabatan Asisten Pratama, Muda, Madya, dan Utama. 3. Asisten diberikan angka kredit pada jenjang jabatan terakhir berdasarkan masa kerja. 4. Asisten yang menjadi Kepala atau Pelaksana tugas Kepala Perwakilan, Kepala Keasistenan, atau Ketua Unit Kerja Khusus diberikan Angka Kredit penyetaraan. 5. Asisten yang memiliki gelar magister atau doktor diberikan angka kredit kumulatif. 6. Angka kredit yang diperoleh berdasarkan perhitungan tersebut dijumlahkan untuk ditetapkan sebagai angka kredit kumulatif. 7. Asisten yang telah memenuhi angka kredit dapat memproses kenaikan jenjang jabatan. 8. Terdapat ketentuan mengenai kelebihan angka kredit dari target yang harus dicapai. 9. Asisten Madya atau Utama yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan magister diberikan waktu untuk mendapatkan gelar tersebut. 10. Asisten Ombudsman yang sedang menjalani proses kenaikan jenjang Jabatan berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 12 Tahun 2012 tetap diproses. 11. Asisten Muda dengan Pangkat Muda II diberikan kesempatan untuk mengajukan kenaikan jenjang Jabatan menjadi Asisten Madya tanpa memenuhi kualifikasi pendidikan magister dalam waktu 2 tahun sejak Peraturan ini diundangkan.

(-)