For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Badung 4/2006 · Perda Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2006Publication Date:6 Juli 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date06 Juli 2006
Publication Date06 Juli 2006
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2001 Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Reklame merupakan sumber pendapatan asli daerah yang perlu diatur penyelenggaraannya, dan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 24 Tahun 2001) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak Reklame: Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian tertentu seperti reklame oleh pemerintah pusat dan daerah, reklame melalui media tertentu (internet, televisi, radio, dll.), pengumuman yang memenuhi ketentuan perundang-undangan, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
  2. Penyelenggaraan Reklame: Mengatur jenis-jenis reklame (papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, suara, film, peragaan), pola penyebaran (kawasan penyelenggaraan reklame dan kendali ketat, klasifikasi jalan), perizinan (izin dari Bupati, persyaratan permohonan izin), kewajiban penyelenggara reklame (menempelkan peneng, memelihara reklame, membongkar setelah izin berakhir, menanggung akibat kerugian, membayar pajak), serta pengendalian dan penertiban reklame.
  3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang diperhitungkan berdasarkan lokasi, jenis, jangka waktu, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
  4. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di Kabupaten Badung. Besarnya pajak dihitung berdasarkan nilai strategis dan nilai jual objek pajak reklame dikalikan tarif pajak.
  5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame. Pajak terutang pada saat penyelenggaraan reklame. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD.
  6. Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Khusus penerima Dinas Pendapatan Daerah.
  8. Tata Cara Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
  9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak setelah dikonsultasikan dengan DPRD.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
  11. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada Badan Peradilan Pajak.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai permohonan dan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  13. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  14. Penyidikan: PNS tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  15. Ketentuan Pidana: Mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar.

1. Terhadap Pajak Reklame yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame. 2. Selama Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.