For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Padang Pariaman 3/2019 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:7 Januari 2019Publication Date:7 Januari 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Effective Date07 Januari 2019
Publication Date07 Januari 2019
Place of EnactmentParit Malintang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019 bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah Nagari dalam menyusun, membahas, dan menetapkan APBNagari. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Singkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman dengan kewenangan Nagari, RKP Nagari dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa.
  2. Prinsip Penyusunan APBNagari.
  3. Kebijakan Penetapan APBNagari.
  4. Teknis Penetapan APBNagari.
  5. Hal-hal Khusus Lainnya.

Peraturan ini juga mengatur prinsip pengelolaan keuangan nagari yang transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, efisien dan ekonomis, serta pengelolaan keuangan nagari secara tertib dan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. APBNagari harus disusun berdasarkan prestasi kerja dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan.

Pendapatan Nagari terdiri dari Pendapatan Asli Nagari (PANagari), Transfer dan Pendapatan Lain. Belanja Nagari harus digunakan untuk pelaksanaan kewenangan Nagari meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala nagari. Belanja Nagari dikelompokkan atas bidang penyelenggaraan pemerintahan Nagari, bidang pelaksanaan pembangunan Nagari, bidang pembinaan kemasyarakatan Nagari, bidang pemberdayaan masyarakat Nagari, dan bidang penanganan bencana, keadaan darurat dan mendesak Nagari.

Penganggaran pembiayaan nagari terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan harus dimanfaatkan untuk penambahan program dan kegiatan prioritas yang dibutuhkan.

(-)

(-)