on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada PT Jamkrida
Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 13/2013 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT. JAMKRIDA) Provinsi Kalimantan Tengah.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan, memperlancar kegiatan dunia usaha, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berupaya mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetensi, pertumbuhan, dan perkembangan PT. JAMKRIDA KALTENG dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar hukum penyertaan modal ini adalah Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial: