Peraturan ini menetapkan desain penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan SPIP. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Desain ini mengintegrasikan unsur-unsur SPIP yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern ke dalam setiap tindakan dan kegiatan organisasi. Implementasi desain ini menjadi tanggung jawab Inspektur ANRI yang dibantu oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Intern. Selain itu, peraturan ini mengatur strategi penyelenggaraan SPIP yang mencakup kebijakan pengelolaan risiko, struktur Satgas, serta rencana tindak yang harus disusun oleh setiap unit kerja untuk memastikan efektivitas tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung program reformasi birokrasi di lingkungan ANRI.