on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Hidup Ibu dan Anak
Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 4/2016 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Hidup Ibu dan Anak bertujuan untuk mewujudkan generasi penerus yang sehat dan berkualitas, menurunkan angka kematian Ibu, Bayi, dan Anak Balita, meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, memberdayakan peran serta Masyarakat dan Pemangku Kepentingan, serta mendorong perubahan perilaku Masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk upaya peningkatan KIBBLA (Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita) melalui pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan alat kesehatan yang memadai. Peraturan ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat melalui UKBM (Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat) dalam wadah Desa/Kelurahan Siaga, serta mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait, termasuk Ibu, Bayi, Anak Balita, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Masyarakat, dan Pemerintah Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai kerjasama antar instansi, pembiayaan program, pengawasan, pembinaan, dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.