on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MARGA SAKTI SEBELAT KABUPATEN BENGKULU UTARA
Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 8/2015 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2015 dibentuk dengan tujuan untuk memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Putri Hijau yang semakin meningkat jumlah penduduk dan volume kegiatannya. Pembentukan Kecamatan Marga Sakti Sebelat dilakukan melalui pemekaran dari Kecamatan Putri Hijau karena telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Kecamatan Marga Sakti Sebelat yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Putri Hijau, yang terdiri dari 10 desa. Batas-batas wilayah kecamatan baru ini ditetapkan dengan berbatasan dengan Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Lebong, Kecamatan Putri Hijau, Kecamatan Ulok Kupai, dan Kecamatan Ketahun. Ibukota Kecamatan Marga Sakti Sebelat berkedudukan di Suka Baru.
Peraturan ini mengatur cakupan wilayah, batas wilayah, dan ibukota kecamatan yang baru dibentuk. Penegasan batas wilayah dilaksanakan dengan prinsip geodesi dan ditetapkan oleh Tim Penegasan dan Penetapan Batas Wilayah Kecamatan yang ditetapkan oleh Bupati.