on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun
Also known as: Perda Kabupaten Bungo 10/2016 · Perda Kabupaten Bungo No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dusun, yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Dusun. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap Dusun, memberikan kejelasan status hukum, melestarikan adat dan budaya, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian, dan memperkuat masyarakat Dusun sebagai subjek pembangunan.
Penataan Dusun meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan Dusun. Pembentukan Dusun baru harus memenuhi syarat usia Dusun induk, jumlah penduduk, akses transportasi, sosial budaya, potensi sumber daya, batas wilayah, sarana prasarana, dan ketersediaan dana operasional. Pemerintah Daerah dapat membentuk tim untuk melakukan verifikasi persyaratan pembentukan Dusun persiapan sebelum ditingkatkan statusnya menjadi Dusun definitif.
Kewenangan Dusun meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Dusun, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dan kewenangan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Dusun memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Dusun. Rio (Kepala Dusun) memiliki wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan perangkat Dusun, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Dusun, menetapkan peraturan Dusun, dan membina kehidupan masyarakat Dusun.
Keuangan Dusun dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pendapatan Dusun bersumber dari pendapatan asli Dusun, alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi dana Dusun (ADD), bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah, hibah, dan lain-lain pendapatan yang sah. Kekayaan milik Dusun dapat berupa tanah kas Dusun, pasar Dusun, dan kekayaan lainnya yang sah.
Pembangunan Dusun dilaksanakan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dusun (RPJM Dusun) dan Rencana Kerja Pemerintah Dusun (RKP Dusun). Pemerintah Daerah membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Dusun, serta memberdayakan masyarakat Dusun melalui berbagai program dan kegiatan.