For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Di Kabupaten Kebumen

Also known as: Perbup Kabupaten Kebumen 3/2021 · Perbup Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:6 Januari 2021Publication Date:6 Januari 2021
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Di Kabupaten Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date06 Januari 2021
Publication Date06 Januari 2021
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 24 Tahun 2012.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengurangan dan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas untuk memberikan pengurangan BPHTB berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Kondisi yang menjadi dasar pemberian pengurangan meliputi kondisi tertentu Wajib Pajak yang berkaitan dengan Objek Pajak, seperti perolehan hak melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, program pemerintah lainnya bagi Wajib Pajak yang tidak mampu secara ekonomis, perolehan hak oleh Wajib Pajak Badan yang telah menguasai fisik tanah lebih dari 20 tahun, perolehan rumah sederhana, serta hibah antar keluarga sedarah. Selain itu, pengurangan juga diberikan atas kondisi tertentu seperti ganti rugi pemerintah yang nilainya di bawah Nilai Jual Objek Pajak, penggantian tanah untuk kepentingan umum, restrukturisasi usaha akibat krisis ekonomi, penggabungan atau peleburan usaha, kondisi bencana alam, serta pengadaan perumahan bagi anggota Korpri. Besaran pengurangan ditetapkan secara bervariasi mulai dari 25%, 50%, 75%, hingga 100% dari pajak terutang, tergantung pada kategori Wajib Pajak dan kondisi perolehan haknya.

(-)

(-)