Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengurangan dan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas untuk memberikan pengurangan BPHTB berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Kondisi yang menjadi dasar pemberian pengurangan meliputi kondisi tertentu Wajib Pajak yang berkaitan dengan Objek Pajak, seperti perolehan hak melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, program pemerintah lainnya bagi Wajib Pajak yang tidak mampu secara ekonomis, perolehan hak oleh Wajib Pajak Badan yang telah menguasai fisik tanah lebih dari 20 tahun, perolehan rumah sederhana, serta hibah antar keluarga sedarah. Selain itu, pengurangan juga diberikan atas kondisi tertentu seperti ganti rugi pemerintah yang nilainya di bawah Nilai Jual Objek Pajak, penggantian tanah untuk kepentingan umum, restrukturisasi usaha akibat krisis ekonomi, penggabungan atau peleburan usaha, kondisi bencana alam, serta pengadaan perumahan bagi anggota Korpri. Besaran pengurangan ditetapkan secara bervariasi mulai dari 25%, 50%, 75%, hingga 100% dari pajak terutang, tergantung pada kategori Wajib Pajak dan kondisi perolehan haknya.