For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 81 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 18/2023 · Perda Kabupaten Jombang No. 18 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2023Publication Date:2 Mei 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 81 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date02 Mei 2023
Publication Date02 Mei 2023
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Jombang Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Jombang Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Surat Kementerian Dalam Negeri terkait hasil pemetaan, klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait penggunaan DBHCHT, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan ketentuan terbaru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, yang semula sebesar Rp 2.936.822.752.220,- menjadi Rp 2.942.885.912.070,-. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)