on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 6/2008 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan desa di Kabupaten Wonosobo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan ini mengatur syarat-syarat pembentukan desa, yang meliputi jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga, luas wilayah yang dapat dijangkau, jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun, kondisi sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta ketersediaan sarana dan prasarana. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Proses pembentukan desa dimulai dari prakarsa masyarakat yang dimusyawarahkan dalam musyawarah desa, kemudian diajukan kepada BPD dan Kepala Desa, selanjutnya diajukan kepada Bupati melalui Camat.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penghapusan dan penggabungan desa, yang dapat dilakukan jika desa tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Dalam hal penggabungan desa, harus dilakukan musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat desa masing-masing. Peraturan ini juga mengatur tentang batas wilayah desa, pembentukan Tim Pelaksana/Tim Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa oleh Bupati, serta pembagian wilayah desa menjadi dusun.
Peraturan ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, serta bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.