For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 6/2008 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2008Publication Date:13 Februari 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date12 Mei 2008
Publication Date13 Februari 2008
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Penghapusan dan/atau Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Seri D Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan desa di Kabupaten Wonosobo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Peraturan ini mengatur syarat-syarat pembentukan desa, yang meliputi jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga, luas wilayah yang dapat dijangkau, jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun, kondisi sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta ketersediaan sarana dan prasarana. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Proses pembentukan desa dimulai dari prakarsa masyarakat yang dimusyawarahkan dalam musyawarah desa, kemudian diajukan kepada BPD dan Kepala Desa, selanjutnya diajukan kepada Bupati melalui Camat.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penghapusan dan penggabungan desa, yang dapat dilakukan jika desa tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Dalam hal penggabungan desa, harus dilakukan musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat desa masing-masing. Peraturan ini juga mengatur tentang batas wilayah desa, pembentukan Tim Pelaksana/Tim Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa oleh Bupati, serta pembagian wilayah desa menjadi dusun.

Peraturan ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, serta bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

1. Desa yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, seperti nama desa, luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah serta jumlah dan nama bagian wilayah kerja atau dusun, peta desa tetap berstatus sebagai desa. 2. Batas desa yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku. 3. Bagi desa yang belum mempunyai Batas Desa, Kepala Desa yang bersangkutan segera mengadakan musyawarah dengan Kepala Desa dan/atau Kepala Kelurahan yang berbatasan untuk menetapkan batas desa dan kelurahan.

(-)