on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang
Also known as: Perda Kabupaten Serang 11/2016 · Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana dimuat dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Arah kebijakan pembentukan dan penataan perangkat daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, pembangunan, dan peran serta masyarakat sesuai dengan visi misi Kepala Daerah dalam RPJMD Kabupaten Serang Tahun 2016-2021.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (tipe A), Sekretariat DPRD (tipe A), Inspektorat Daerah (tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan dan pencatatan sipil, perhubungan, koperasi, perindustrian dan perdagangan, pemuda, olahraga dan pariwisata, pemberdayaan masyarakat dan desa, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, lingkungan hidup, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perumahan, kawasan permukiman dan tata bangunan, satuan polisi pamong praja, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanian, ketahanan pangan dan perikanan, perpustakaan dan arsip daerah. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (tipe A), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (tipe B), Badan Pengelolaan Pajak Daerah (tipe A), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (tipe A). Selain itu, dibentuk juga Kecamatan-Kecamatan.
Pada dinas daerah dan badan daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan sebagian teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.