on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 48 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCAN DAERAH KEBUPATEN BULUKUMBA
Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 48/2009 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 48 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 48 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bulukumba sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dengan Kepala Badan dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah. Tugas BPBD meliputi penetapan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyusunan peta rawan bencana, penyusunan prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Fungsi BPBD mencakup perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Organisasi BPBD terdiri atas Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD Kabupaten Bulukumba dan sumber anggaran lainnya yang sah.