Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 ini mengatur tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas tentang tata cara pemilihan anggota MRPB.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Persyaratan Calon Anggota MRPB:** Calon anggota harus memenuhi berbagai persyaratan seperti orang asli Papua, beriman, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berusia antara 30-60 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki moral yang baik, berkomitmen melindungi hak-hak Orang Asli Papua, tidak menjadi anggota legislatif atau pengurus partai politik, berdomisili di Papua Barat minimal 10 tahun, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih (kecuali karena alasan politik), dan berpendidikan minimal S1.
2. **Wilayah Keanggotaan dan Kuota:** Wilayah pemilihan dibagi menjadi klaster-klaster kabupaten/kota untuk wakil adat dan perempuan, serta tingkat provinsi untuk wakil agama. Setiap wilayah memiliki kuota kursi yang berbeda.
3. **Penyelenggara Seleksi dan Pelaksana Pemilihan:** Pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan (PANPIL) di tingkat kabupaten/kota dan Panitia Seleksi (PANSEL) di tingkat provinsi. Anggota PANPIL terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, sedangkan PANSEL terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan, Pemerintah, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Perempuan.
4. **Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan:** Pengajuan calon dilakukan oleh kelompok masyarakat adat, perempuan, dan lembaga keagamaan. Pemilihan wakil adat dan perempuan dilakukan dalam dua tahap, sedangkan wakil agama dalam satu tahap. Gubernur menetapkan Bupati/Walikota sebagai penanggung jawab klaster.
5. **Pelantikan dan Penggantian Antarwaktu:** Anggota MRPB dilantik oleh Menteri Dalam Negeri. Penggantian antarwaktu dilakukan berdasarkan daftar urut calon tetap.