Peraturan Daerah Kabupaten Kudus ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini membentuk Dinas Daerah yang terdiri dari:
- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga
- Dinas Kesehatan
- Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi
- Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
- Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi, dan Sumber Daya Mineral
- Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
- Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Setiap Dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok masing-masing Dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan fasilitasi, pelaksanaan tugas di bidang masing-masing, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan kesekretariatan dinas, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.