For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 14/2008 · Perda Kabupaten Kudus No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2008Publication Date:1 Januari 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date01 Januari 2008
Publication Date01 Januari 2008
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 48).

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini membentuk Dinas Daerah yang terdiri dari: - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga - Dinas Kesehatan - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata - Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi, dan Sumber Daya Mineral - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang - Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah - Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah - Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Setiap Dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok masing-masing Dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan fasilitasi, pelaksanaan tugas di bidang masing-masing, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan kesekretariatan dinas, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

1. Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Pejabat struktural pada Dinas yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIla sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa. 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)