For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

Also known as: Perda Kota Salatiga 3/2018 · Perda Kota Salatiga No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2018Publication Date:2 Mei 2018
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date02 Mei 2018
Publication Date02 Mei 2018
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 16 Seri A Nomor 5 Tahun 1998).

Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait simplifikasi regulasi dan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C tidak termasuk dalam objek pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Tujuan pencabutan adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari persepsi negatif terhadap iklim investasi di Kota Salatiga.

(-)

(-)