For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1969 tentang Perubahan dan atau Penambahan Direktorat Jenderal Sebagai di Maksud dalam Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1966

Also known as: Keppres 39/1969 · Keppres No. 39 Tahun 1969 · Keppres Nomor 39 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:28 April 1969Publication Date:28 April 1969
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan dan atau Penambahan Direktorat Jenderal Sebagai di Maksud dalam Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1966
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 April 1969
Publication Date28 April 1969
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 1966.

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1969 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Kabinet Pembangunan dengan merubah dan menambah nama serta jumlah Direktorat Jenderal di beberapa Departemen. Perubahan ini meliputi Departemen Luar Negeri, Kehakiman, Pendidikan dan Kebudayaan, Agama, Kesehatan, Perdagangan, Perindustrian, serta Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik. Misalnya, Direktorat Jenderal Urusan Umum di Departemen Luar Negeri diubah menjadi Direktorat Jenderal Pengamanan dan Komunikasi. Selain itu, beberapa direktorat dihapuskan dan digabungkan, seperti Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Perguruan Tinggi yang digabung menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan.

(-)

(-)